Maret 21, 2011

PENERAPAN e-GOVERNMENT DI INDONESIA

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) di dunia telah semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan ICT yang tidak terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga dalam bidang-bidang lain, seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan keamanan negara, sosial dan sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki kelebihan-kelebihan yang menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan cara tradisional dalam melakukan interaksi.
Kelebihan dari ICT ini adalah dalam hal kecepatan, kemudahan dan biaya yang lebih murah, kelebihan ini dapat diilustrasikan dengan kasus sebagai berikut, misalnya A adalah seorang penjual barang yang berada di Indonesia dan B adalah pembeli yang berada di Belanda. Kemudian B berniat membeli barang yang dijual oleh A, apabila dengan cara tradisional maka B harus mendatangi negara tempat A berada untuk membuat perjanjian pembelian atau sebaliknya. Tetapi dengan mempergunakan Internet misalnya maka dengan saling mengirimkan email saja perjanjian jual beli ini dapat dibuat. Dengan demikian, selain lebih cepat dan mudah, karena dengan mempergunakan Internet berarti mengurangi waktu yang tebuang apabila A atau B mendatangi yang lainnya untuk membuat perjanjian jual beli, yang berarti biaya yang diperlukan dalam proses pembuatan perjanjian juga menjadi lebih murah karena dikurangi biaya transportasi apabila mempergunakan cara tradisional.
Dengan kelebihan-kelebihan seperti yang telah dijelaskan dengan ilustrasi diatas, maka dapat dikatakan bahwa dengan mempergunakan ICT dapat mewujudkan efisiensi dalam gerak kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya. Efisiensi ini sendiri berpengaruh terhadap kualitas dan kuantitas dari interaksi yang terjadi, karena dengan mempergunakan ICT dalam interaksi yang terjadi, maka dengan mempertimbangkan keuntungan-keuntungan yang didapat dari penerapan ICT ini dapat semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas dari interaksi tersebut. Oleh sebab itu ICT banyak diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan manusia, dan dengan keuntungan-keuntungan yang ditawarkan oleh teknologi ini maka mulai diterapkan dalam praktek pemerintahan.
Pemerintah adalah pengurus harian dari suatu negara dan merupakan keseluruhan dari jabatan-jabatan dalam suatu negara yang mempunyai tugas dan wewenang politik negara dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara mempunyai wewenang terhadap semua urusan yang berada dalam lingkup hukum publik yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, pemerintah memerlukan semua informasi yang ada dan kemudian akan digunakan untuk menjalankan fungsi-fungsinya seperti perencanaan, pembuat kebijakan, administrasi negara, dan sebagainya. Informasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi dan wewenang pemerintah diproses oleh suatu sistem informasi yang merupakan kumpulan dari sistem-sistem yang digunakan untuk :
a. mengumpulkan informasi,
b. mengklasifikasikan informasi,
c. mengolah informasi,
d. menginterpretasikan informasi,
e. mengambil informasi dari tempat penyimpanan,
f. transmisi (penyampaian),
g. penggunaan informasi.

Siklus Informasi
PENGERTIAN e-GOVERNMENT
Pemikiran-pemikiran yang telah disebutkan diatas dan didukung dengan perkembangan ICT telah melahirkan suatu konsep baru yang disebut sebagai konsep e-government. World Bank memberikan definisi untuk istilah e-government yaitu penggunaan teknologi informasi oleh badan-badan pemerintahan yang memiliki kemampuan untuk mewujudkan hubungan dengan warga negara, pelaku bisnis dan lembaga-lembaga pemerintahan yang lain. Sedangkan konsep yang diusung oleh EZ Gov, selaku konsultan dalam penerapan e-government, memiliki pengertian penyederhanaan praktek pemerintahan dengan mempergunakan teknologi informasi dan komunikasi, dimana dari pengertian tersebut dibagi lagi menjadi dua pembidangan, yaitu :
* online sevices: adalah bagaimana pemerintah menjalankan fungsinya ke luar baik itu masyarakat maupun kepada pelaku bisnis. Tetapi yang terpenting disini adalah pemerintah menawarkan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah kepada pihak yang terkait, contohnya seperti pembayaran retribusi, pajak properti atau lisensi.
* government operations: adalah kegiatan yang dilakukan dalam internal pemerintah, lebih khusus lagi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah seperti electronic procurement, manajemen dokumen berbasiskan web, formulir elektronik dan hal-hal lain yang dapat disederhanakan dengan penggunaan internet.
Tetapi pengertian dari konsep e-government tidak terbatas pada pengertian yang telah disebutkan diatas, karena masing-masing negara yang menerapkan konsep e-government ini memiliki pengertian masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan dari negara itu sendiri. Contohnya di Kanada, konsep e-government yang diterapkan didalamnya lebih menekankan pada public services atau pelayanan untuk publik (dalam pengertian ini berarti masyarakat), dimana diwujudkan pada pelayanan dari pemerintah kepada warga negara secara online seperti dalam situs portal pemerintah (http://www.canada.gc.ca/) dan warga negara bisa mendapatkan informasi dan pelayanan dari pemerintah federal, propinsi dan lokal dalam situs tersebut. Sedangkan pengertian e-government menurut pemerintah India lebh ditekankan pada kebebasan warga negaranya untuk memilih tempat dan waktu dalam mengakses informasi dan mempergunakan layanan pemerintah.
Negara yang diakui sebagai negara yang menduduki posisi pertama dalam menerapkan konsep e-government adalah Kanada. Hal ini dikarenakan ambisi Kanada yang menargetkan untuk mewujudkan pemerintahan yang paling terkoneksi dengan warga negaranya di seluruh dunia, pada tahun 2004. Ranking ini dibuat dalam riset yang dibuat oleh Accenture pada tahun 2001, dan hasilnya adalah seperti berikut ini secara berurutan :
1. Kanada,
2. Singapura,
3. Amerika Serikat,
4. Australia,
5. Denmark,
6. Inggris,
7. Finlandia,
8. Hong Kong,
9. Jerman,
10. Irlandia,
11. Belanda,
12. Perancis,
13. Norwegia,
14. Selandia Baru,
15. Spanyol,
16. Belgia,
17. Jepang,
18. Portugal,
19. Malaysia,
20. Italia,
21. Afrika Selatan, dan
22. Meksiko.

TUJUAN PENERAPAN e-GOVERNMENT
Konsep e-government diterapkan dengan tujuan bahwa hubungan pemerintah baik dengan masyarakatnya maupun dengan pelaku bisnis dapat berlangsung secara efisien, efektif dan ekonomis. Hal ini diperlukan mengingat dinamisnya gerak masyarakat pada saat ini, sehingga pemerintah harus dapat menyesuaikan fungsinya dalam negara, agar masyarakat dapat menikmati haknya dan menjalankan kewajibannya dengan nyaman dan aman, yang kesemuanya itu dapat dicapai dengan pembenahan sistem dari pemerintahan itu sendiri, dan e-government adalah salah satu caranya.
Selain itu tujuan penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik (good governance). Pengertian dari tata pemerintahan yang baik (good governance) menurut UNDP seperti yang dinyatakan dalam Dokumen Kebijakan UNDP yang diterbitkan pada bulan Januari 1997 dengan judul "Tata Pemerintahan Menunjang Pembangunan Manusia Berkelanjutan", adalah :
"penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan menyangkut seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka."
Dalam dokumen yang sama dinyatakan bahwa tata pemerintahan yang baik memiliki beberapa unsur yaitu :
* partisipasi, semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakikli kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
* supremasi hukum, kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
* transparansi, transparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga
* cepat tanggap, lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
* membangun konsensus, tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur.
* kesetaraan, semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
* efektif dan efisien, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
* bertanggung jawab, para pengambil keputusan di pemerintahan, sector swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan yang lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu keputusan tersebut bersifat ke dalam atau keluar
* visi strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan social yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Dengan pengertian dan unsur-unsur dari konsep good governance seperti yang dinyatakan oleh UNDP tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pemerintah memiliki wewenang dan fungsi yang terkait masyarakat, dan begitu pula dengan masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Keterkaitan ini menandakan hubungan antara pemerintah dan masyarakat dan apakah hubungan ini diatur oleh suatu tata pemerintahan, apabila tata pemerintahan suatu negara baik maka dapat dikatakan bahwa hubungan antara pemerintah dengan masyarakatnya berjalan dengan baik. Kembali pada masalah penerapan konsep e-government, dimana salah satu tujuan penerapan e-government adalah untuk mencapai suatu tata pemerintahan yang baik. Pemikiran ini didasarkan pada cara berfikir bahwa e-government diterapkan untuk meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan pelaku bisnis dengan dasar efisiensi, efektif dan ekonomis. Inisiatif dari pemerintah untuk menerapkan konsep e-government ini adalah suatu cara untuk meningkatkan kualitas dari tata pemerintahannya, sehingga tata pemerintahan yang baik dapat tercapai.

PENERAPAN e-GOVERNMENT
Tetapi berbicara mengenai e-government bukan berarti hanya menerapkan sistem pemerintahan secara elektronik saja atau dengan kata lain omatisasi sistem, melainkan mempunyai pengertian yang lebih mendalam daripada itu.
Pertama-tama yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pemerintahan berjalan sebelum penerapan e-government, karena untuk menjalankan e-government diperlukan suatu sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi dari masing-masing lembaga pemerintahan, sehingga dari kesemuanya itu bisa didapatkan suatu sistem informasi yang terjalin dengan baik. Karena dengan sistem informasi yang demikian akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan fungisnya ke masyarakat. Sedangkan untuk mewujudkan sistem informasi yang baik, teratur dan sinergi antara lembaga pemerintahan, maka sistem informasi dari masing-masing lembaga pemerintahan harus memenuhi suatu standar sistem informasi, dimana standar ini meliputi persyaratan minimal untuk faktor-faktor dari sistem informasi tersebut. Dalam pengertian sistem informasi secara umum, maka unsur-unsur yang terkandung didalamnya adalah manusia, teknologi, prosedur dan organisasi. Untuk memenuhi konsep sistem informasi yang baik maka dari masing-masing unsur tersebut harus memiliki standar yang harus dipatuhi dan dijalankan, sehingga sistem informasi dari satu lembaga pemerintah ke lembaga pemerintah lainnya dapat terhubung, dan informasi yang dihasilkan dari sistem informasi tersebut bisa dipergunakan untuk keperluan pemerintah dalam menjalankan fungsinya baik kedalam maupun keluar.
Kemudian dalam konteks e-government, maka kita akan berbicara mengenai sistem informasi yang berbasiskan komputer, karena untuk mewujudkan e-government tidak ada jalan lain bahwa yang harus dilakukan pertama-tama adalah mengotomatisasi semua unsur yang terdapat dalam sistem informasi dan untuk memperlancar otomatisasi tersebut maka dipergunakanlah teknologi ICT yang dapat mendukung yaitu komputer. Sistem informasi yang berbasiskan komputer menggunakan komponen-komponen berikut ini seperti data, prosedur, manusia, software dan hardware. Tetapi sebelum menjalankan sistem informasi yang berbasiskan komputer, sebelumnya yang harus dibenahi adalah sistem informasi yang bukan berbasiskan komputer, karena otomatisasi tidak akan mempunyai pengaruh yang signifikan apabila sistem informasi yang bukan berbasiskan komputernya belum bagus. Dengan demikian tidaklah heran apabila negara yang dapat menjalankan e-government hanyalah negara-negara maju (dalam konteks e-government seutuhnya, bukan semata-mata situs informasi dari pemerintah). Karena untuk membereskan sistem informasi dalam satu lembaga pemerintah saja sudah sangat sulit apalagi harus tercapainya sinergi dari sistem informai dari lembaga-lembaga pemerintahan, karena hal ini berkaitan erat dengan faktor budaya, politik dan ekonomi suatu negara.
Pada tahun 2001, Presiden Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia. Pada intinya, Inpres tersebut mencanangkan suatu Kerangka Teknologi Informasi Nasional/KTIN (national information technology framework). Hal ini didasarkan pada perkembangan teknologi informasi di dunia yang demikian pesatnya, sehingga Indonesia ditakutkan akan ketinggalan dari negara-negara lain dalam persaingan global dalam perdagangan bebas.
Permasalahan yang ada dalam bidang teknologi informasi di Indonesia, seperti yang dinyatakan oleh Bambang Bintoro Soedjito, Deputi Bidang Produksi, Perdagangan dan Prasarana BAPPENAS, dalam makalahnya yang berjudul "Kerangka Kerja dan Strategi Pengembangan Teknologi Informasi Nasional (N-IT Framework), yaitu:

* Efisiensi dan produktivitas dalam pembelanjaan TI
* Kurang jelasnya tujuan investasi TI
* Kurangnya koordinasi proyek TI, sehingga sistem yang tumpang tindih dan tingkat integrasi yang rendah
* Hambatan dalam pengelolaan administrasi TI
* Munculnya digital divide antara negara maju dan berkembang serta antar daerah di Indonesia.

Untuk menjawab permasalahan itu, maka dibutuhkan suatu panduan nasional untuk pengembangan dan penerapan TI yang dituangkan ke dalam kerangka kerja dan strategi pengembangan TI nasional. Hal inilah yang akan menjadi landasan untuk:
* Meningkatkan daya saing dalam menjawab tantangan persaingan global
* Mendukung terbentuknya masyarakat informasi global
* Memperkecil digital divide dengan negara maju dan antar daerah di Indonesia

Visi dari Kerangka Teknologi Informasi Nasional (KTIN), adalah untuk mewujudkan Masyarakat Telematika Nusantara berbasis pengetahuan di tahun 2020, dengan berlandaskan faktor-faktor seperti di bawah ini:

* Prasarana, yang terdiri dari prasarana TI dan telekomunikasi (information and communication technology/ICT), sumber daya manusia dan industri TI.
* Hukum, yang akan ditegaskan dalam perangkat hukum Telematika.
* Organisasi, yaitu Badan Koordinasi TI Nasional.
* Keuangan, dengan menjalankan mekanisme pendanaan dengan paradigma baru.
Dengan landasan seperti yang telah disebutkan diatas maka akan dibangunlah pilar-pilar yang akan menunjang terwujudnya tujuan dari KTIN ini. Pilar-pilar penunjang itu terdiri dari :

* E-business untuk mendukung usaha kecil dan menengah (UKM)
* TI untuk pendidikan
* E-government for good governance
* masyarakat berbasis TI (IT based society)
* E-democracy
Dengan melihat KTIN tersebut, maka dapat dikatakan bahwa konsep e-government di Indonesia ternyata telah dikenal sejak lama dan sekarang konsep ini tidak lagi menjadi sebuah wacana saja, melainkan juga sudah mulai diterapkan dan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Pemerintah daerah rupanya sudah mulai berani untuk membuat keputusan sendiri dengan mendasarkan diri pada ketentuan mengenai otonomi daerah, dan hal ini diwujudkan salah satunya dengan menerapkan konsep e-government yang mulai marak dibicarakan tidak hanya di kalangan pemerintah baik pusat maupun daerah, melainkan juga di kalangan masyarakat umum.
Ada dua sisi pendapat yang muncul dari wacana ini, satu sisi berpendapat bahwa konsep e-government ini sangat menguntungkan, karena akan mempermudah proses-proses layanan pemerintah ke masyarakat. Selain itu akan memenuhi tuntutan masyarakat akan kebutuhan informasi mengenai kegiatan kepemerintahan. Tetapi di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan keraguannya terhadap penerapan konsep e-government ini. Hal ini didasarkan pada anggapan, bahwa pemerintah hanya mengganggap konsep e-government hanyalah semata-mata otomatisasi sistem, sehingga tidak mengubah cara kerja pemerintah/birokrasi. Oleh karena itu, esensi dari tujuan penerapan konsep e-government tidak akan tercapai, sehingga akan sia-sia saja investasi yang nantinya ditanamkan untuk menerapkan e-government di Indonesia.
Tujuan dari penerapan e-government yang disarikan dari pemahaman negara-negara asing yang sudah menerapkan konsep ini, adalah mencapai efisiensi, efektifitas dan nilai ekonomis dari praktek layanan pemerintah ke masyarakat. Tetapi tujuan ini sebenarnya memiliki pengertian lebih, dimana yang diharapkan dari penerapan konsep e-government adalah restrukturisasi sistem pemerintahan yang sudah ada agar hasil yang dicapai dengan menerapkan e-government bisa maksimal. Hal ini berarti ada masalah sistem kerja, personil, dan budaya kerja yang harus diperhatikan sebelum menerapan e-government.
Ada beberapa contoh dari penerapan konsep e-government di Indonesia, yaitu Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tahun 2001 menggelar koneksi online antar 26 kecamatan, sehingga semua aktivitas UPT (Unit Pelayanan Terpadu) dapat berjalan online. Dana yang dikeluarkan untuk menjalankan program ini senilai Rp 1,23 miliar. Kemudian contoh-contoh lainnya adalah di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Timur, salah satu kabupaten di Sulawesi dan Riau yang sudah menyediakan informasi pemerintah daerah secara online.
Apabila dilihat dari contoh-contoh yang telah disampaikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa praktek e-government yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut adalah yang berbentuk pelayanan pemerintah ke masyarakat dalam hal penyampaian informasi atau lebih jauh lagi pembuatan KTP online. Hal ini membuktikan bahwa hanya sedikit pemerintah daerah yang sudah mulai mengerti bahwa teknologi informasi dapat dipergunakan untuk mempermudah pekerjaan mereka dan bahkan melakukan hubungan dengan masyarakatnya. Walaupun hanya sebatas dalam bentuk pemberian informasi secara sepihak yaitu dari pemerintah ke masyarakat.
Namun ada satu masalah yang timbul disini, yaitu mengenai pemahaman dari pihak pemerintah daerah mengenai esensi dan tujuan dari penerapan e-government ini. Karena jangan sampai hanya masalah ketakutan akan ketinggalan dari negara lain dalam masalah teknologi, dan ditambah dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing propinsi akibat dari otonomi daerah akan membuat masing-masing daerah berlomba untuk menerapkan e-government di wilayahnya. Padahal, esensi dan tujuan dari e-government tidak tercapai, Hal ini, tentu akan mengakibatkan penerapan e-government menjadi sia-sia.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa esensi dari e-government sebenarnya adalah masalah restrukturisasi dari sistem pemerintahan yang sudah ada. Sebuah pertanyaan pun muncul, mengapa harus kita direstrukturisasi? Untuk menjawab hal ini, kita harus melihat bagaimana bekerjanya sistem pemerintah terlebih dahulu. Sistem pemerintah adalah suatu sistem yang menjalankan praktek pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Apabila sistem pemerintah yang dapat dikatakan sebagai pengatur dari suatu negara berjalan dengan buruk, maka ketika konsep e-government ini diimplementasikan, keuntungan yang bisa didapat hanyalah keuntungan dari pengunaan teknologi informasi tersebut yang lebih bersifat teknis.
Sebagai contoh masalah korupsi dalam pembuatan KTP. Bila dalam suatu sistem pelayanan pemerintah ke masyarakat, seperti pembuatan KTP, dimana acap kali pada alur prosesnya terdapat banyak pungutan sebagai pelancar dalam pembuatan kartu identitas tersebut. Kemudian, ketika diimplementasikan konsep e-government ke dalam proses tersebut, tetapi dengan sistem yang tidak diubah, maka keuntungan yang bisa didapat dari sini hanyalah kecepatan pembuatan kartu identitas saja, tetapi tidak menghilangkan masalah pungutan yang ada.
Masalah yang lain adalah masalah kearsipan, dimana agar penerapan konsep e-government dapat efektif dan efisien serta ekonomis. Maka, hal pertama yang harus direstrukturisasi adalah masalah pendokumentasian. Karena untuk masalah pembuatan kartu identitas misalnya, maka diperlukan suatu data base sentral mengenai data-data atau identitas dari setiap warga negara dari negara tersebut. Hal ini, tentu dapat mencegah warga negara yang memiliki kartu identitas lebih dari satu.
Satu hal lagi yang harus diperhatikan dalam penerapan e-goverment adalah masalah keamanan. Keamanan disini terkait dengan masalah sistem dan orang-orang yang ada di dalam sistem tersebut. Karena apabila pelayanan yang diberikan pemerintah terganggu oleh misalnya hacker atau cracker, maka akan membahayakan. Sebagai contoh adalah dalam layanan kartu identitas on-line, dimana yang menjadi fokus disini adalah identitas dari setiap warga negara suatu negara. Apabila ada pihak yang meng-hacker dengan menyebarkan virus yang dapat menghancurkan data base yang berisi identitas semua warga negara, maka akibat yang diderita akan sangat merugikan. Ini hanya sebuah contoh mengenai hal apa yang mungkin terjadi apabila masalah keamanan tidak diperhatikan dalam penerapan e-government.
Masalah lain adalah mengenai masalah koneksi sistem informasi antar lembaga pemerintah atau antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, atau sesama pemerintah daerah itu sendiri. Karena untuk dapat mencapai tujuan e-government dan mendapatkan keuntungan darinya, maka koneksi antar lembaga pemerintah harus baik, sehingga ada kesesuaian dan keharmonisan dari setiap lembaga pemerintah yang menjalankan tugasnya masing-masing.
Disinilah letak pentingnya pengaturan dari pusat, karena biar bagaimanapun pemerintah pusat tetap memegang kewenangan, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau yang sering disebut sebagai Otonomi Daerah. Memang dalam pasal 7 Undang-undang yang sama disebutkan bahwa daerah mempunyai kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. Kewenangan yang dimiliki oleh daerah meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Dari pasal ini sudah jelas ada pembatasan bagi daerah dalam menjalankan wewenangnya, dalam hal penerapan e-government jelas termasuk ke dalam kewenangan pemerintah daerah, asalkan tidak mengganggu pertahanan dan keamanan negara serta masalah fiskal juga moneter.
Pengaturan dari pusat ini bisa berupa standar minimal dalam hal penerapan e-government di daerah-daerah dan hal-hal apa yang harus diperhatikan dalam menerapkan e-government. Hal ini penting agar stabilitas negara tetap terjaga dan tidak timbul perpecahan antar daerah akibat persaingan dalam menerapkan e-government. Tetapi tentu saja pengaturan itu tidak dapat terwujud sebelum pemerintah mengerti apa esensi dan tujuan dari e-government itu sendiri. Pemahaman ini, tentu tidak serta merta diterapkan ke dalam praktek pemerintahan Indonesia, karena butuh penyesuaian terlebih dahulu dan pertimbangan mengenai hal-hal apa yang harus direstrukturisasi agar penerapan e-government tidak menjadi sia-sia dan hanya membuang-buang dana negara saja.
Dikutip dari tulisan, Wenny Setiawati dari website www.lkht.net. Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi, Fakultas Hukum UI.

Sumber: Podcast Mentiko

Bisnis dan Kesadaran Pemanfaatan Teknologi

Ekonomi adalah bidang kehidupan paling fundamental dari kehidupan umat manusia. Hanya saja ekonomi tanpa “penyanding” hanya akan jadi bidang yang semu, tak menarik perhatian. Kita bisa melihat sisi yang jelas dalam dunia pertanian Indonesia. Di setiap kampung kegiatan ekonomi tani berjalan sejak jaman baheula. Tapi wajah pertanian tanpa sandingan teknologi tepat guna niscaya hanyalah fenomena kemiskinan dan keterpurukan yang kita saksikan. Barangkali terlalu jauh kita berharap jika sektor pertanian, apalagi sektor maritim akan segera maju berkat teknologi mutakhir. Itu semua masih dalam impian. Mari kita lihat fenomena sektor bisnis yang berada di kota besar dan para aktornya juga mengenal teknologi. Faktanya, secara umum yang terjadi, teknologi belum bisa menjadi andalan peningkatan taraf perbaikan usaha. Itu terjadi di berbagai sektor usaha perkotaan. Teknologi di kalangan bisnis kota masih sebatas berfungsi sekedar pelengkap kerja dan bantuan komunikasi/informasi. Hanya satu dua jenis bisnis yang benar-benar bergantung dan pelakunya mempercayai internet dan telepon sebagai pilar utama kelangsungan bisnis. 
Benar kata Thomas Malone bahwa dengan berkembangnya teknologi informasi yang murah dan tersedia di mana-mana akan menurunkan biaya transaksi dalam hubungan pasar, berkuranglah dorongan untuk mengembangkan su-sunan kepemimpinan yang hirarkis. Benar kata pengamat teknologi Joanne Yates bahwa perkembangan internet tidak hanya sebagai teknologi komunikasi baru, melainkan juga sebagai pelopor bentuk organisasi yang sama sekali baru dan tidak hirarki, yang sesuai dengan tuntutan perekonomian yang kompleks dan padat informasi.
Namun pendapat dua pengamat teknologi di atas baru melihat sisi kesuksesan penerapan teknologi modern di negaranya sendiri, yakni Amerika Serikat yang nota bene transformasi teknologi benar-benar sudah masuk ke sendi-sendi bisnis masyarakat bahkan sampai ke petani desa. Masalah di Indonesia tentu lain. Di sini harus melihat fakta objektif bahwa kita memang baru mengenal teknologi sebagai perangkat yang layak dikonsumsi, bukan sebagai infrastuktur yang menjadi kebutuhan untuk kelangsungan bisnis. Nuansa ini bisa dirasakan dari fakta bahwa orang Indonesia bisa menjalankan bisnis tanpa teknologi. Kalaupun bisa beli teknologi masih sebatas untuk pelengkap kerja. Bahkan tak jarang yang hanya untuk asesoris belaka. 

Gaya Kampanye Politik 

Kita belum menjiwai benar bahwa teknologi adalah lahan utama untuk sebuah proyek bisnis. Dunia bisnis nasional adalah dunia bisnis konvensional, tradisional yang baru akan masuk ke wilayah adaptasi dengan kemutakhiran teknologi. Karena itu, sangat mustahil jika untuk mendorong sektor bisnis nasional pemerintah hanya banyak bicara gaya kampanye politik, atau paling jauh hanya memberikan insentif bagi pelaku usaha untuk menerapkan teknologi. Adaptasi teknologi bagi masyarakat memerlukan penjiwaan dan pemahaman yang cepat, cerdas dan tanggap sebagaimana gerak cepat perkembangan teknologi itu sendiri. Tanpa prinsip ini, niscaya masyarakat hanya menjadi konsumen dari perkembangan cepat nan hebat dari teknologi. Fakta di lapangan menunjukkan kelas menengah kita doyan mengonsumsi teknologi mutakhir. Tapi apakah mereka para konsumen itu benar-benar menikmati teknologi untuk sebuah perkembangan usaha? Atau justru sekadar bergaya? Ada banyak kasus bahwa para eksekutif yang memakai perangkat canggih itu tidak sepenuhnya mampu menggunakan fasilitas yang mereka miliki. Tragisnya ini juga terjadi di perusahaan-perusahan besar di mana mereka mengonsumsi perangkat canggih teknologi namun tidak meningkatkan penghasilan. Bahkan banyak kasus menunjukkan belanja teknologi justru menjadi beban. Fakta lain nampaknya memperkuat hal ini ketika kita menyaksikan berbagai instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah gemar belanja teknologi, terutama komputer dan internet. Target penerapan teknologi memang jelas, yakni meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat. Tapi fakta membuktikan kinerja pemerintahan dari hari ke hari tidak meningkat. Hanya satu dua daerah yang berpretasi dalam kinerja dan pelayanan. Itupun bukan karena penerapan teknologi, melainkan lebih pada kebajikan kepemimpinan yang diterapkan kepala daerah. Dus, teknologi kemudian hanya menjadi barang konsumsi yang setelah puas dibeli lalu dimanfaatkan sesuka mereka. Soal kinerja tidak meningkat menjadi urusan di luar teknologi.
Tanpa Arah Tujuan 
Agar teknologi bukan sekadar alat, atau bahkan “memperalat” kehidupan manusia seyogianya kita menyadari hubungan antara manusia dengan teknologi itu sendiri. Menarik adalah pendapat Bambang Sugiharto (2002) yang meyakini bahwa memang teknologi tidak bisa dilihat sebagai entitas yang terpisah dari realitas hidup manusia. Menurut Bambang, teknologi bisa ada “di dalam” tubuh manusia, (teknologi medis, teknologi pangan), “di samping” (telepon, faks, komupter, “di luar” (satelit), menjadi tempat tinggal (ruangan ber-AC). Relasi mutual ini tentu membawa realitas yang kompleks. Kenyataan lebih besar juga harus kita lihat secara jeli: sains, teknologi dan kultur telah bercampur aduk dalam kesatuan entitas. Dari sinilah kemudian kondisi objektif ini merekomendasikan pelaku bisnis di era teknologi modern harus mampu menangkap esensi hubungan. Tanpa kemampuan dan kejernihan melihat realitas itu niscaya gerak bisnis, baik gerak perusahaan maupun gerak kepemimpinan dan inisiatif tidak akan mencapai sasaran. Paling-paling berjalan tanpa arah tujuan.
Di sinilah pentingnya kita bicara rasional dalam berbinis di era globalisasi dan teknologi. Pertama, pencapaian bisnis tidak sekadar butuh pemahaman hitungan dagang secara konvensional, melainkan juga harus menghitung target pembukaan pasar baru di hutan belantara era hyper konsumerisme. Kedua, teknologi diterapkan bukan sekadar untuk komunikasi dan informasi, melainkan sebagai infrastruktur utama untuk mencari peluang pasar baru. Ketiga, belanja teknologi mesti harus menyadari kemampuan penerapan dan target-target rasional. Kecenderungan belanja sekadar untuk komunikasi sesama karyawan cukuplah dengan perangkat seluler murah. Selanjutnya yang harus dipikirkan adalah mempersiapkan marketing yang tanggap terhadap situasi pasar yang hendak dicapai. Marketing di sini bukan sekadar marketing biasa, melainkan mereka yang benar-benar terdidik dalam memanfaatkan teknologi dan melek perkembangan media massa baik cetak, online maupun televisi.
Keempat, teknologi, terutama internet dan telepon sekarang sudah menjadi bagian komunikasi global. Kelemahan kaum bisnis di Indonesia adalah tidak melebarkan sayap pembukaan pasar baik ekspor-impor maupun layanan jasa ke mancanegara. Padahal banyak pasar yang potensial ketika kita tidak sekadar bergerak di lingkup regional maupun nasional. Pasar begitu luas. Teknologi mampu menyediakan hal itu secara murah. Kenapa pikiran kita masih sempit?
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0709/20/opi01.html

PENERAPAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI DUNIA BISNIS PERBANKAN

Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan sengketa domain. Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar yang dimilikinya, fasilitas internet banking, dll. Padahal ukuran kecanggihan sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata, tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core bankingnya.Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih disupplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak vendor-vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu informasi yang uptodate bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak dipergunakan dalam kegiatan perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber crime di bidang perbankan.Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari manapun. Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya, E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri. Adapun alasan untuk memilih judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet banking kini bukan lagi istilah yang asing bagimasyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun, tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi dengan baik. Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih memerlukan bantuan bank cabang. Praktek internet banking ini jelas akan mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM. Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah. Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga system keamanan penggunaan produk yang ditawarkan. Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna (user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0 dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan dengan standar internasional.




http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/penerapan-teknologi-komputer-di-dunia-bisnis-perbankan/

Sejarah dan pengembangan konsep arsitektur perusahaan

Harapan dasar dari arsitektur enterprise adalah dapat memahami strategi bisnis dan proses, berdasarkan desain tingkat atas teknologi informasi untuk menciptakan struktur IT kuat dan fleksibel, membangun lingkungan TI yang harmonis.

Tujuan dasar dari arsitektur enterprise

Dengan penerapan mendalam IT, TI lebih erat terkait dengan bisnis, tetapi TI juga dihadapi dengan masalah peningkatan, seperti bisnis dan TI kesenjangan, fleksibilitas untuk beradaptasi dengan perubahan miskin, kacau sistem teknis yang kompleks, standar teknis tidak kompatibilitas, interoperabilitas, sistem teknologi miskin, kerentanan sistem keamanan, sistem IIT tidak standar.

IT Review proses konstruksi, kita akan menemukan masalah ini adalah alasan penting adalah, pengembangan IT dari sudut pandang organisasi tidak adanya suatu kerangka menyeluruh untuk perencanaan dan desain. Seringkali kebutuhan departemen bisnis yang berbeda, IT departemen untuk server yang berbeda, platform perangkat lunak dan database untuk memenuhi kebutuhan bisnis, perusahaan mendapatkan sepotong IT bulan arsitektur. Harus dikatakan bahwa setiap perusahaan memiliki arsitektur TI sendiri, tapi ini alami membingungkan dan kompleks arsitektur IT, TI dukungan bagi pengembangan usaha untuk menjadi membosankan.

Dalam konteks ini, para manajer organisasi membutuhkan solusi atau ide untuk menjawab: bagaimana membuat dan menerapkan strategi TI dan strategi bisnis, sistem TI? Bagaimana menerapkan sistem TI fleksibilitas dan interoperabilitas, untuk lebih cepat merespon kebutuhan bisnis? Bagaimana Mengurangi investasi TI dan biaya operasi, dan lebih dari pengembalian investasi IT? Bagaimana mengelola kerumitan struktur TI?

Apakah justru karena ini, perusahaan arsitektur (EA) dari teori dan metode yang lebih dan lebih oleh pemerintah, perusahaan dan perhatian vendor TI. Harapan dasar dari arsitektur enterprise adalah dapat memahami strategi bisnis dan proses, berdasarkan desain tingkat atas teknologi informasi untuk menciptakan struktur IT kuat dan fleksibel, membangun lingkungan TI yang harmonis, seperti yang ditunjukkan pada Tabel 1 mewujudkan tujuan dasar .



Arsitektur Enterprise untuk mencapai tujuan dasar (Tabel 1)



Zhao Gang

Sejarah perkembangan arsitektur enterprise

Bentuk dari teori arsitektur bisnis perusahaan pemodelan dan ide. Pada abad ke-20, awal era 80-an, di samping akademisi, sangat sedikit orang di rekayasa ulang proses bisnis atau bisnis tertarik pada model gagasan, dan penggunaan teori dan model biasanya terbatas pada desain sistem informasi tertentu dan pembangunan.

Pertengahan abad ke-20, 80, juga karya John Zachman IBM memperkenalkan "kerangka arsitektur sistem informasi pertama" konsep. Zachman telah diakui sebagai pelopor dalam bidang arsitektur enterprise, ia menganggap menggunakan logika cetak biru perusahaan konstruksi (yaitu, skema a) untuk menentukan dan 控制 sistem perusahaan dan komponennya integrasi sangat berguna. Untuk tujuan ini, Zachman mengembangkan informasi, proses, jaringan, personil, Shi Jian, Ji Ben alasan enam perspektif Qi Ye, 也 disediakan berkaitan dengan pandangan seperti relatif masing-masing harus enam model, termasuk semantik, Gainian, logika, fisika, Model komponen dan fungsi.

Pada saat itu, Zachman tidak menggunakan "Enterprise Architecture" konsep. 1996 U. S. Cohen Clinger-Undang (sebelumnya dikenal sebagai Reformasi Manajemen Teknologi Informasi UU) telah menyebabkan arsitektur istilah "IT" dari produksi. Inti utama dari RUU ini, badan-badan pemerintah federal AS pendekatan terpadu bawahan pemerintah bimbingan kepada manajemen melalui pembentukan pengenalan teknologi informasi, penggunaan dan pembuangan. Clinger-Cohen Act mengharuskan instansi pemerintah CIO bertanggung jawab atas pengembangan, pemeliharaan dan membantu arsitektur rasional dan terpadu TI (ITA) pelaksanaan, maka istilah ITA, kini ditafsirkan sebagai IT Enterprise Architecture (EA).

Oleh karena itu, aplikasi pertama dari arsitektur enterprise di beberapa lembaga pemerintah AS, pemerintah AS untuk mempromosikan penerapan arsitektur enterprise juga memainkan peran yang sangat penting. Sejak diperkenalkannya Zachman Framework, National pertama Teknologi Standards Institute diterbitkan pada tahun 1989, kerangka NIST muncul dari banyak dalam kerangka Pemerintah Federal, badan federal lainnya juga merilis Enterprise Architecture Framework, termasuk Departemen Pertahanan Nasional (DOD), dan Departemen Keuangan ( DOT) dan sebagainya.

September 1999, U. S. Federal CIO Council diterbitkan Federal Enterprise Architecture Framework (FEAF), itu dimaksudkan untuk memberikan kerangka untuk agen federal struktur masyarakat, dalam rangka memfasilitasi proses bisnis publik agen federal, pengenalan teknologi, arus informasi dan koordinasi sistem investasi.

FEAF mendefinisikan suatu arsitektur enterprise IT sebagai basis aset informasi strategis yang mendefinisikan bisnis, operasi bisnis untuk informasi bisnis dan dukungan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis TI teknologi untuk merespon perubahan bisnis diperlukan untuk menerapkan teknologi baru dan elemen lain dari proses perubahan.

Selanjutnya, U. S. Kantor Manajemen dan Anggaran (OMB) yang diterbitkan OMB Circular A-130, mewajibkan lembaga untuk merekam dan mengirimkan arsitektur enterprise awal mereka ke OMB, dan struktur mereka telah mengalami perubahan yang signifikan untuk diperbarui. Ini adalah tanggung jawab kepada OMB, yang membantu untuk mempromosikan lembaga-lembaga pemerintah dan pemerintah Inter-lembaga pengembangan usaha arsitektur, dan dukungan pemerintah melalui penggunaan IT untuk meningkatkan kemampuan operasional.

Februari 2002, OMB membentuk arsitektur enterprise kantor program federal manajemen untuk mengembangkan FEA, perannya adalah dalam program-program lembaga federal dan prosedur antar-instansi, penerapan analisis lintas-sektoral untuk menemukan duplikat investasi, menemukan kesenjangan antara membantu dalam koordinasi dalam pemerintah federal, interoperabilitas dan interaksi.

FEA berisi deskripsi dari lima pemerintah federal model referensi: (1) bisnis (atau misi) proses dan fungsi, independen dari pelaksanaan agensi mereka (2) kinerja tujuan dan output skala (3) berarti operator selular (4) informasi dan data Definisi (5) standar teknologi. Referensi model dimaksudkan untuk menginformasikan lembaga pemerintah telah mengembangkan arsitektur enterprise lembaga-spesifik yang mereka, dan membuat lembaga-lembaga untuk memastikan investasi mereka tidak melakukan investasi dalam rangkap dengan lembaga-lembaga lain, dan mengejar proyek yang mungkin dilakukan bersama-sama.

Konsep arsitektur enterprise segera diakui perusahaan konsultan dan lembaga penelitian, yang pertama dari analisis arsitektur perusahaan dan penelitian perusahaan konsultan Gartner diperoleh terutama oleh META Group. 2000, META Group dirilis "Enterprise arsitektur di Desktop Referensi", menyediakan metodologi yang telah terbukti untuk menerapkan arsitektur enterprise, dimaksudkan untuk membangun strategi bisnis yang sukses dan teknis pelaksanaan sebagai jembatan antara. Konsultasi dan lembaga-lembaga penelitian di didorong, IBM, Microsoft, HP, EDS dan vendor TI lainnya harus melihat ke arsitektur enterprise berkumpul, berharap untuk menemukan dari sudut pandang bisnis produk dan layanan mereka.

Selanjutnya, pemerintah, bisnis, konsultasi dan lembaga penelitian, produsen partisipasi luas, arsitektur enterprise standar lebih banyak dan lebih penting, juga menghasilkan sejumlah kelompok penelitian dan kerangka kerja standar. Saat ini, yang paling terkenal perusahaan industri kerangka arsitektur adalah TOGAF (Open Group Architecture Framework adalah: The Open Group Architecture Framework), TOGAF adalah sebuah industri arsitektur kerangka kerja standar yang dapat harapan untuk mengembangkan sebuah arsitektur sistem informasi organisasi secara gratis dalam organisasi digunakan.

Dari pertengahan tahun 90an abad ke-20, TOGAF telah beberapa pelanggan di dunia TI terkemuka dan pengembangan vendor dan evolusi terus. struktur serupa dengan kerangka arsitektur enterprise TOGAF, termasuk pemerintah federal (FEAF), perusahaan arsitektur bimbingan pemerintah federal, Treasury Enterprise Architecture Framework (TEAF), Spewak Perencanaan Arsitektur Enterprise (EAP), kerangka kerja Zachman, OMG MOD jadi.

Konsep dasar arsitektur enterprise

Arsitektur (Arsitektur)

Weber kamus, "arsitektur" didefinisikan sebagai "kesadaran dari proses sebagai hasil dari bentuk atau struktur; suatu bentuk kesatuan atau koheren atau struktur; seni arsitektur atau ilmu pengetahuan." bagian kunci dari definisi ini adalah perwujudan dari struktur tertentu, dan keindahan hal hal untuk pendekatan, sadar metodis.

Struktur biasanya total membangun visi, dan untuk mempertimbangkan kendala eksternal, kebutuhan pelanggan, kendala internal, kendala teknis dan sebagainya, melalui logika terstruktur dengan realisasi ultimate struktur. Kerangka terdiri dari proses membangun kerangka konsep koneksi dengan perangkat pelaksanaan, proses, dokumen, rencana dan cetak biru dari himpunan.

Industri TI secara umum kerangka "" tidak memiliki sejarah yang sangat panjang, tapi untuk menggunakan aturan yang sama diikuti.

Arsitektur Enterprise (Enterprise Architecture)

Zachman merupakan definisi-EA merupakan elemen kunci dari organisasi dan hubungan dari semua deskripsi yang komprehensif. Enterprise Architecture Framework (EAF) adalah metode yang dijelaskan pada cetak biru EA.

Clinger-Cohen Act of 1996 definisi-EA adalah sebuah kerangka kerja terpadu untuk berkembang atau mempertahankan teknologi informasi yang ada dan pengenalan teknologi informasi baru untuk mencapai tujuan strategis organisasi dan sumber daya informasi tujuan pengelolaan.

BUKA GROUP definisi-EA pada pemahaman berbagai perusahaan bisnis dari semua unsur bentuk dan bagaimana unsur-unsur tersebut saling terkait.

definisi OMB: EA adalah bisnis dan proses manajemen dan teknologi informasi, saat ini dan masa depan hubungan antara deskripsi dan catatan menunjukkan.

definisi MetaGroup: EA adalah sebuah proses yang sistematis yang mengungkapkan bisnis utama perusahaan, informasi, aplikasi dan strategi teknologi dan dampaknya terhadap fungsi bisnis dan proses pengaruh. Tentang bagaimana, dan bagaimana teknologi informasi diterapkan di perusahaan, EA menyediakan perspektif, konsisten holistik, agar konsisten dengan strategi bisnis dan pasar.

definisi Microsoft: EA proses inti sebuah perusahaan bisnis dan organisasi TI dalam suatu logika, oleh Li Zu Yuan, kebijakan dan pilihan teknologi untuk mendapatkan, dalam rangka mencapai standarisasi bisnis perusahaan Moxing operasi dan kebutuhan integrasi.

definisi IBM: EA adalah catatan dari semua sistem informasi dalam perusahaan, hubungan mereka dan bagaimana mereka menyelesaikan misi perusahaan cetak biru.

Dalam definisi arsitektur enterprise, beberapa konsep diturunkan sebagai bagian dari konsep arsitektur enterprise, termasuk arsitektur bisnis, dan arsitektur informasi, arsitektur teknis, arsitektur perangkat lunak.

Enterprise bisnis arsitektur (DBE)

arsitektur bisnis Enterprise adalah strategi bisnis utama dan fungsi bisnis perusahaan dan proses ekspresi pengaruh mereka. Biasanya berisi fungsi bisnis, proses dan informasi value chain model negara saat ini dan masa depan, melalui arsitektur informasi, arsitektur teknis dan portfolio aplikasi untuk diterapkan, keunggulan kompetitif dapat didefinisikan sebagai dukungan desain bisnis.

Arsitektur Informasi Enterprise (AMDAL)

Enterprise Informasi Arsitektur adalah seperangkat model DBE-didorong untuk menggambarkan rantai informasi perusahaan nilai, termasuk pembentukan model arus informasi penting untuk menggambarkan keluaran kegiatan bisnis utama, diperpanjang batas-batas organisasi dengan sumber eksternal informasi dan arah untuk memungkinkan perusahaan untuk melakukan bisnis cepat pengambilan keputusan dan berbagi informasi.

Enterprise-wide teknologi arsitektur (EWTA)

arsitektur teknologi Enterprise-lebar adalah seperangkat prinsip logis konsisten teknis untuk memandu sistem informasi organisasi dan rekayasa teknologi infrastruktur. EWTA adalah ekspresi dari keseluruhan strategi TI.

Arsitektur perangkat lunak

Dalam industri TI, infrastruktur konsep yang lebih umum dari sebuah aplikasi yang sebelumnya adalah sebuah perangkat lunak "atau arsitektur aplikasi." Berasal dalam rekayasa perangkat lunak, arsitektur perangkat lunak, perangkat lunak sistem organik pada pengambilan keputusan ditetapkan, pilihan elemen struktural dan elemen dari antarmuka antara antarmuka dan melalui kolaborasi antara unsur-unsur merupakan sistem perangkat lunak.

Lain struktur

Dalam konteks EA, CCID Consulting berpendapat bahwa struktur tersebut dapat memuat struktur manajemen TI lainnya, struktur tata kelola TI, kerangka kerja manajemen keamanan informasi.





http://www.softcov.com/id/computing-architecture/history-and-development-of-enterprise-architecture.html